Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perlakuan kasar sang kekasih.
Tak terima buah hatinya disakiti, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu untuk diproses secara hukum.
Saat ini, MA telah ditahan di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara," tegas Ipda Revi.