BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat menetapkan libur Natal dan cuti bersama ASN pada 25–26 Desember 2025.
Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Namun, seluruh ASN wajib kembali bekerja pada Senin, 29 Desember 2025.
Pemkab Mukomuko menegaskan larangan memperpanjang masa libur.
BACA JUGA:Libur Nataru 2025–2026, BPBD Mukomuko Larang Wisatawan Mandi di Pantai
BACA JUGA:Libur Akhir Tahun 2025, Benteng Marlborough Bengkulu Dipadati Wisatawan
Penegasan disampaikan Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto.
Ia meminta ASN mematuhi ketentuan libur yang telah ditetapkan pemerintah.
Larangan ini demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal.
Pelayanan harus optimal hingga akhir 2025 dan awal 2026.
Haryanto menegaskan ASN adalah abdi negara dan pelayan masyarakat.
BACA JUGA:Geng Motor Brutal Beraksi di Bengkulu, Dua Pemuda Dibacok dan Dipukul Botol
BACA JUGA:Tabrak Lari Fortuner Hitam di Bengkulu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Kedisiplinan kerja harus dijunjung tinggi setelah libur panjang.
ASN yang mangkir akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian.