Seleksi Eselon II Mukomuko Rampung, Bupati Tunggu Persetujuan BKN

Selasa 30-12-2025,14:59 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 28 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Provinsi Bengkulu, telah menyelesaikan seleksi administrasi dalam proses lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Seleksi ini merupakan bagian dari tahapan pengisian 10 jabatan eselon II yang saat ini kosong di lingkungan Pemkab Mukomuko. 

Para peserta sebelumnya telah mengikuti rangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, assessment, tes pembuatan dan pemaparan makalah, hingga wawancara langsung.

Dari total 28 pejabat yang mengikuti seleksi, tim seleksi (timsel) telah menetapkan tiga nama terbaik untuk setiap jabatan yang dilelang. 

BACA JUGA:Malam Tahun Baru di Kota Bengkulu Dijaga Ketat, 747 Linmas Dikerahkan

BACA JUGA:1.875 PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Profesionalisme

Dengan demikian, masing-masing dari 10 kursi jabatan eselon II kini telah memiliki kandidat yang masuk dalam tiga besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM, menyampaikan bahwa nama-nama yang masuk tiga besar merupakan hasil penilaian objektif tim seleksi independen.

"Untuk nama nama yang masuk 3 besar ini sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan akan diumumkan setelah persetujuan dari Badan Kepegawaian nasional (BKN)," ujarnya saat dikonfirmasi Rakyatbengkulu.com, Selasa 30 Desember 2025.

Haryanto menjelaskan, dalam proses seleksi ini, setiap peserta diperbolehkan memilih lebih dari satu jabatan dari total 10 jabatan eselon II yang dilelang.

Hasilnya, seluruh jabatan yang dilelang telah memiliki tiga kandidat yang lolos ke tahap berikutnya, yakni menunggu persetujuan dari BKN.

BACA JUGA:Kongres Forum Dekan FISIP PTMA 2026 di Bengkulu Dorong Penguatan Mutu Internal dan Internasionalisasi

BACA JUGA:Bau Badan dan Ketiak Basah Mengganggu? Ganti ke B ERL GlutaShine untuk Hasil Maksimal

Setelah persetujuan BKN diterbitkan dan nama-nama tersebut diumumkan, tahapan selanjutnya adalah penetapan oleh Bupati Mukomuko, yang akan memilih satu dari tiga nama untuk setiap jabatan.

"Setelah Bupati menetapkan dari 3 nama itu, seterusnya kembali diajukan ke BKN untuk persetujuan pelantikan sebagai pejabat eselon II. Jika semuanya selesai, maka akan langsung dilakukan pelantikan oleh Bupati Mukomuko," tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait