Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap yang bersangkutan.
Namun, saat itu diminta agar DPMD menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai mekanisme yang berlaku.
DPMD kemudian menyampaikan hasil kajian kepada Bupati Mukomuko dan melaporkannya ke BKPSDM Mukomuko.
Setelah laporan tersebut, BKPSDM meminta DPMD menunggu proses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap oknum ASN tersebut, serta menghentikan sementara gaji dan tunjangan.
BACA JUGA:Penemuan Bayi Perempuan di Pinggir Sungai Padang Guci Kaur, Ditemukan Tanpa Pakaian dan Membiru
BACA JUGA:Pekerja Dapur MBG Seluma Tak Boleh dari Luar Daerah
"Dari awal kejadian ini, kami sudah meminta kepada Opd terkait agar menghentikan gaji dan tunjangannya, namun karena mekanismenya harus jelas, kami menyurati hasil kajian ke Bupati dan turun ke BKPSDM bahwa ada oknum ASN di DPMD yang sudah melanggar disiplin terkait dengan kehadiran. Setelah itu, BKPSDM meminta kami menunggu proses penjatuhan hukuman berat terhadap oknum tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Hadi menyebutkan bahwa pada tahun 2024 BKPSDM Mukomuko telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap oknum ASN tersebut.
Namun, berdasarkan kebijakan pimpinan saat itu, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk kembali bekerja dengan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Seiring berjalannya waktu, oknum ASN tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa. Akibatnya, BKPSDM Mukomuko kembali mengambil langkah tegas.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Pemprov Bengkulu Minta OPD Perkuat Koordinasi Bencana
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Pilih Tak Terapkan WFA, Jam Kerja ASN Tetap Normal
"Dulu gajinya sempat diberhentikan namun karena kebijakan waktu itu, yang bersangkutan diberi kesempatan dan diberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, yang bersangkutan masih mengulangi lagi sehingga akhrinya pada April 2024 dan berdasarkan surat dari BKPSDM Mukomuko nomor : 800/263/E.3/IV/2024 gaji dan tunjangan terhadap yang bersangkutan mulai dihentikan sampai saat ini," ungkapnya.
Selain itu, Abdul Hadi mengakui bahwa total gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan kepada oknum ASN tersebut mencapai Rp150.053.100. Pembayaran tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Surat dari BPK ini telah kami sampaikan ke yang bersangkutan dan nilanya mencapai Rp150 juta, dan menurut aturannya itu harus dikembalikan ke kas daerah," tutupnya.