Satpol PP Mukomuko Ingatkan Pengelola Karaoke Patuhi Aturan

Rabu 21-01-2026,12:33 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tempat hiburan malam, khususnya usaha karaoke yang beroperasi di wilayah tersebut.

Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.

Berdasarkan data Satpol PP Mukomuko, terdapat 9 usaha hiburan malam atau tempat karaoke yang memiliki izin resmi beroperasi di daerah ini. 

Seluruh tempat tersebut kembali menjadi fokus pengawasan pada tahun 2026.

Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Samakan Persepsi APH Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

BACA JUGA:Pilkada Langsung Paling Demokratis, Praktisi Hukum Tegaskan Bukan Hadiah Negara

“Ada sembilam usaha hiburan malam atau karaoke yang memiliki izin resmi beroperasi didaerah ini. Dan keberadaanya kembali menjadi perhatian serius kami agar operasionalnya tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya, Rabu 21 Januari 2026.

Jodi menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, salah satu pelanggaran yang masih kerap ditemukan adalah penjualan minuman beralkohol di tempat usaha karaoke.

“Penjualan minuman beralkohol ditempat karaoke ini kembali menjadi perhatian serius kami, dan jika dalam razia nantinya ditemukan penjualan minuman keras, baik miras pabrikan maupun minuman tradisional seperti tuak, maka barang bukti akan kami sita dan diamankan ke kantor,” jelasmya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran berulang, Satpol PP Mukomuko memastikan akan menggelar razia secara rutin dan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penutupan tempat usaha bagi pelaku yang tetap melanggar aturan.

BACA JUGA:Warga Keban Agung I Demo Kantor Desa, Tuntut Kades Mundur dan Usut Dana Desa

BACA JUGA:Usaha Camilan Berbasis Resep Keluarga Ini Berhasil Naik Kelas Lewat LinkUMKM BRI

Larangan penjualan minuman beralkohol tersebut telah diatur secara tegas dalam Perda Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik hiburan malam maupun usaha karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” pungkas Jodi.

Tags :
Kategori :

Terkait