“Pengawasan lingkungan perlu dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini merupakan upaya bersama dalam mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus mencegah dampak yang tidak diharapkan,” sambungnya.
Melalui standarisasi lingkungan ini, Pemkab Lebong berharap Program MBG dapat menjadi percontohan layanan publik yang optimal dan berkelanjutan.
Penuntasan dokumen SPPL menjadi kunci utama agar di masa depan tidak ada kendala sosial maupun lingkungan akibat operasional dapur.
“Kami berharap seluruh dapur MBG di Kabupaten Lebong mematuhi aturan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Indra.