“Bahkan, (kuotanya) selalu meningkat, selalu direvisi sejak tahun 2023,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tambah AMT untuk Percepat Pemulihan Distribusi Energi di Sumatera
Kondisi tersebut, menurut Pertamina, menjadi sinyal kuat perlunya regulasi yang lebih tegas terkait pembatasan pembelian LPG 3 kg, agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Tanpa aturan yang jelas, LPG bersubsidi berisiko digunakan oleh kelompok masyarakat mampu maupun sektor yang seharusnya tidak menerima subsidi.
Selain pembatasan jumlah pembelian maksimal 10 tabung per bulan per KK, Pertamina juga mengusulkan skema pembatasan berdasarkan segmen atau desil ekonomi. Skema ini diharapkan mampu memetakan penerima LPG subsidi secara lebih akurat berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengharapkan dukungan, bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini, sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” ucap Muchtasyar.
Dengan adanya kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg, Pertamina berharap distribusi LPG bersubsidi ke depan menjadi lebih efisien, terkendali, dan tepat sasaran. Usulan ini kini menunggu tindak lanjut pemerintah dalam bentuk regulasi resmi agar dapat segera diimplementasikan sesuai rencana pada 2026.