Anggota BPD Lulus PPPK Tak Otomatis Mundur, DPMD Mukomuko Buka Suara

Jumat 30-01-2026,14:02 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

Lebih lanjut, Wagimin menyampaikan bahwa mundurnya anggota BPD yang lulus PPPK Kemenag merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan. 

Sementara itu, anggota BPD yang lulus PPPK di lingkungan Pemkab Mukomuko masih diperbolehkan menjabat karena tidak adanya larangan tertulis dari instansi pembina.

DPMD Mukomuko menegaskan pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku serta menyerahkan kebijakan teknis kepada masing-masing instansi pembina PPPK.

"Namun kami tetap membuka ruang evaluasi apabila ke depan terdapat aturan baru yang secara tegas melarang ASN atau PPPK menduduki jabatan di lembaga permusyawaratan desa," pungkasnya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait