Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dipotong BPJS, Ini Penjelasan Resmi Pemkab

Minggu 01-02-2026,19:13 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Peri Haryadi

Menurutnya, status PPPK paruh waktu sudah termasuk Aparatur Sipil Negara.

Dengan status ASN, perlindungan kesehatan mengikuti standar ASN, bukan honorer.

BACA JUGA:Dana Desa 2026 di Mukomuko Dipangkas Rp17 Miliar, Pencairan Tahap Pertama Belum Bisa Diajukan

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Pilih Memaafkan, Laporan Hukum Dicabut, Ajak Petugas Sampah Bangun Kota

“Pemkab Mukomuko berkomitmen memenuhi hak jaminan kesehatan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Pada tahun 2026, Pemkab Mukomuko menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 1.873 PPPK paruh waktu.

Jumlah itu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Anggaran digunakan untuk gaji, jaminan kesehatan, serta jaminan kecelakaan dan kematian kerja.

Haryanto menyebut pemotongan iuran sekitar empat persen dari gaji bulanan.

“Dari gaji Rp1 juta, PPPK menerima sekitar Rp960 ribu per bulan,” tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait