MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga akhir Februari 2026, baru dua dari enam desa di Kecamatan Kota Mukomuko yang mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama Tahun Anggaran 2026.
Camat Kota Mukomuko, Yulia, SE, menjelaskan pengajuan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
"Dua desa ini diantaranya, Desa Selagan Jaya dan Desa Pasar Sebelah. Kalau Desa Selagan Jaya berkasnya sudah masuk ke Dinas PMD, sedangkan berkas pengajuan Desa Pasar Sebelah masih proses di Kecamatan," ujarnya, Senin 23 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan ada dua desa lain yang menyusul mengajukan pencairan tahap pertama.
BACA JUGA:Rehab Total Kantor Bupati Mukomuko 2026, Anggaran Rp4,5 Miliar Masuk Tahap Persiapan
BACA JUGA:Jaksa Riky Musriza Sosok Penegak Hukum Intelektual dengan Segudang Prestasi
"Besok akan ada tambahan dua desa lagi yang akan menyusul untuk mengajukan pencairan ADD dan DD tahap pertama ini. Yakni, Desa Pondok Batu dan Desa Tanah Harapan," ungkapnya.
Yulia menegaskan, pada tahun anggaran 2026 terdapat ketentuan penggunaan Dana Desa, di mana sebesar 58 persen dari pagu anggaran dialokasikan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Sementara 42 persen sisanya dapat digunakan untuk program reguler sesuai kebutuhan dan prioritas desa.
Meski terdapat pembatasan alokasi, pihak kecamatan memastikan tetap memberikan pendampingan kepada desa yang mengalami kendala administrasi agar proses pengajuan berjalan lancar.
Ia berharap seluruh desa di Kecamatan Kota Mukomuko dapat segera melengkapi dan menyerahkan berkas pengajuan ke kecamatan untuk diteruskan ke tingkat kabupaten dalam pekan ini.
BACA JUGA:Milan Menyerah dari Parma, Jarak dengan Inter Milan Melebar 10 Poin
BACA JUGA:Barcelona Gusur Real Madrid dari Puncak Klasemen Usai Libas Levante
ADD dan DD menjadi sumber utama pembiayaan desa dalam menjalankan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026, termasuk operasional pemerintahan desa.
"Percepatan pencairan ADD dan DD sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program yang sudah menjadi prioritas di desa serta pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa, honorarium BPD, serta kelembagaan desa lainnya," tutupnya.