Korupsi Perjadin Setwan Kaur, Mantan Bendahara dan Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

Selasa 24-02-2026,09:39 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Penanganan kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan Sekretariat DPRD Kaur tahun anggaran 2023 kembali berkembang. 

Kejaksaan Negeri Kaur resmi menetapkan dua tersangka baru pada Senin 23 Februari 2026 malam.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Bendahara Umum Setwan Kaur berinisial EY dan mantan anggota DPRD Kaur periode 2019–2024 berinisial TP.

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan fakta-fakta persidangan dari perkara sebelumnya.

BACA JUGA:Gol Telat Lucas Boye Selamatkan Alaves dari Kekalahan Kontra Girona

BACA JUGA:Manchester United Geser Everton, Kembali ke Posisi Empat Besar Liga Inggris

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan mendalam.

"Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti jelas melakukan perbuatan melawan hukum, dan menimbulkan kerugian negara," katanya dikutip KORANRB.ID.

Kasus korupsi Perjadin Setwan Kaur ini sebelumnya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 13 miliar.

Dalam penyidikan terungkap, EY selaku bendahara pengeluaran terbukti menerima aliran dana berbentuk fee setiap kali penyetoran dari tiga terdakwa sebelumnya. 

Total dana yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp 240 juta.

Dana tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah pihak, termasuk terpidana mantan Sekwan Arsal Adelin, mantan Kabag Umum, mantan Wakil Bupati, pembayaran TGR pegawai, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, TP diduga menerima aliran dana Perjadin meski mengetahui dokumen perjalanan dinas tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Surat Edaran Terbit, Pelajar di Kota Bengkulu Dilarang Keluar Rumah Usai Pukul 21.00 WIB

BACA JUGA:Dana Desa 2026 Batu Bara Rp44,93 Miliar, Mayoritas Desa Dapat Rp373 Juta, Ini Rinciannya

Tags :
Kategori :

Terkait