MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan pajak sektor pertambangan galian C.
Pendataan, penertiban, dan penagihan aktif dilakukan terhadap pengusaha tambang Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko.
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi seluruh aktivitas galian C di daerah tersebut.
Dari sekitar 35 pengusaha galian C yang terdata, sebanyak 13 kuari di 13 kecamatan telah rutin menyetorkan pajak MBLB ke kas daerah serta memiliki izin usaha yang valid.
BACA JUGA:Empat Korban TPPO Asal Bengkulu Dipulangkan dari Kamboja, Disambut Haru di Bandara Fatmawati
BACA JUGA:Promo MyPertamina 2026, Program BOOM untuk Ojol dan Diskon BBM Setiap Senin
“Masih ada beberapa pelaku usaha yang belum memperpanjang izin atau bahkan belum memiliki perizinan sama sekali. Kami terus mendorong agar seluruh pengusaha mematuhi kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan,” ujar Haryanto, Rabu 25 Februari 2026.
Menurutnya, sektor galian C memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD jika dikelola secara tertib dan sesuai aturan.
BKD berkomitmen memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila ditemukan pelanggaran, seperti tambang tanpa izin maupun pengabaian kewajiban pajak.
Haryanto menegaskan, pembayaran pajak tepat waktu akan berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Ia juga menilai kesadaran pelaku usaha menjadi kunci terciptanya iklim ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Patroli Gabungan di Pantai Zakat, Petugas Sita Samurai dan Puluhan Liter Tuak
BACA JUGA:Dana Desa 2026 Banyumas Tembus Rp107,1 Miliar, Ini Daftar Desa Penerima dan Alokasi Terendah
“Pengusaha yang telah tertib dan memiliki izin lengkap diharapkan dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha lain. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tutupnya.