BACA JUGA:Tips Berkendara Saat Puasa dari Astra Motor Bengkulu, Tetap Cari Aman di Jalan
Secara regulasi, pokir dewan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.
Namun pelaksanaannya tetap harus melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bukan dijalankan langsung oleh anggota DPRD.
Ringgo berharap pada APBD Perubahan 2026 tidak ada lagi penambahan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Mukomuko.
"Kami harap di APBD P 2026 perdin di Sekretariat Dewan tidak lagi ditambah. Kalau bisa yang Rp 7 miliar saat ini sebagian disilpakan, untuk mencukupi sampai akhir tahun ini.
Karena OPD lainnya juga seperti itu, bahkan jauh lebih parah lagi, ATK saja anggaran pertahun ada yang hanya Rp 12 juta, apakah cukup? Dewan harus bijak dan jangan memikirkan diri sendiri," pungkasnya.