MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masa cuti bersama Idul Fitri 2026 berlangsung selama delapan hari, yakni mulai 18 Maret hingga 25 Maret 2026.
Selama periode tersebut, aktivitas perkantoran di lingkungan pemerintahan akan menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Meski demikian, pelayanan publik tetap diatur agar tidak sepenuhnya berhenti dan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siagakan Alat Berat di Jalur Mudik Rawan Longsor, Antisipasi Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Jubir KPK: OTT di Bengkulu Amankan 13 Orang, 11 Dibawa ke Jakarta
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa jadwal cuti bersama tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah daerah.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan tambahan terkait perpanjangan masa libur di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Karena itu, seluruh ASN diminta mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Untuk cuti bersama Idul Fitri tahun ini, jadwalnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 25 Maret 2026. Sampai saat ini belum ada ketentuan terkait penambahan libur bagi ASN,” kata Niko Hafri saat dihubungi, Selasa 10 Maret 2026.
Meski demikian, ASN masih memiliki kesempatan mengajukan cuti tambahan melalui mekanisme cuti pribadi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Namun pengajuan tersebut tetap harus melalui persetujuan pimpinan di masing-masing instansi.
Menurut Niko, sebelum memberikan izin cuti tambahan, pimpinan perangkat daerah juga perlu mempertimbangkan kondisi pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu.
BACA JUGA:Liga Champions 2025/26: Duel Elite Eropa Dimulai, Madrid dan City Bertemu Lagi
BACA JUGA:UPDATE: KPK Benarkan OTT di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Ikut Diamankan
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah, sehingga pengaturan cuti pegawai harus dilakukan secara bijak.
“Kalaupun ada ASN yang mengajukan tambahan cuti, tentu harus melalui pertimbangan pimpinan. Yang paling penting adalah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.