MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Bupati Mukomuko, Choirul Huda mengingatkan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Larangan tersebut berlaku khususnya bagi ASN yang ingin membawa kendaraan dinas keluar daerah atau ke luar Kabupaten Mukomuko selama masa libur Lebaran.
Selain untuk mudik, kendaraan dinas juga tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan pribadi seperti berlibur ke pantai maupun ke tempat wisata.
“Kendaraan dinas dilarang untuk digunakan untuk mudik ke luar daerah dan dibawa liburan ke pantai maupun tempat wisata. Karena penggunaan kendaraan dinas atau fasilitas negara telah diatur secara jelas yaitu hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan dinas," ungkap Choirul Huda, Sabtu 14 Maret 2026.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Sidak Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Pastikan Ketersediaan Aman Selama Ramadan
BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Namun demikian, Bupati menjelaskan kendaraan dinas tetap dapat digunakan selama masa libur Lebaran apabila berkaitan langsung dengan tugas pelayanan masyarakat dan kegiatan pemerintahan.
"Kalau penggunaannya jelas tidak masalah, seperti untuk memantau pos pengamanan Lebaran, mendukung pelayanan kesehatan, serta kegiatan pengawasan lapangan yang memang membutuhkan mobilitas. Karena itu merupakan tugas kedinasan," jelasnya.
Choirul Huda juga mengimbau para ASN yang hendak mudik agar menggunakan kendaraan pribadi dan tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Sebaiknya pakai kendaraan pribadi kalau mudik, patuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi penyalahggunaan fasilitas negara," katanya.
Ia juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing.
BACA JUGA:Tarik Tas Pengendara Fazzio, Pelaku Jambret Jambret iPhone 13 Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Amine Gouiri Jadi Juru Selamat, Marseille Taklukkan Perlawanan Keras Auxerre
"Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan seluruh aset daerah tetap digunakan sesuai peruntukannya selama masa libur Lebaran," pungkasnya.
Sebagai informasi, ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko dijadwalkan mulai menjalani masa libur Lebaran pada 18 hingga 25 Maret 2026.