Jasa Raharja Bengkulu Ingatkan Bahaya Travel Ilegal Saat Mudik

Rabu 18-03-2026,14:07 WIB
Reporter : Riko Dwi Apriansyah
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Mobilitas arus mudik Lebaran 1447 Hijriah di Bengkulu terus meningkat. 

Di tengah lonjakan perjalanan, masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih moda transportasi guna menghindari risiko keselamatan dan kerugian akibat penggunaan travel ilegal.

Kepala Jasa Raharja Provinsi Bengkulu, Fitri Agustina, menegaskan pentingnya menggunakan angkutan umum resmi selama perjalanan mudik. 

Pasalnya, masih banyak pemudik yang belum memahami risiko penggunaan kendaraan tidak resmi, terutama terkait perlindungan asuransi.

“Perlu kami tegaskan, apabila masyarakat menggunakan kendaraan pelat hitam atau travel tidak resmi, kemudian terjadi kecelakaan tunggal, maka penumpang tidak akan mendapatkan jaminan asuransi,” ujar Fitri, Rabu 18 Maret 2026.

BACA JUGA:Kronologi Warga Mukomuko Hilang Saat Cari Lokan di Sungai, Diduga Diterkam Buaya

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Bengkulu Diprediksi Hingga H-1 Lebaran

Ia menjelaskan, perlindungan asuransi hanya diberikan kepada penumpang yang menggunakan angkutan umum resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika penumpang menggunakan kendaraan angkutan umum atau travel resmi, dan terjadi kecelakaan dalam perjalanan mudik, maka tentu penumpang tersebut akan mendapatkan jaminan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, faktor harga murah dan kemudahan akses kerap menjadi alasan masyarakat memilih travel ilegal. Padahal, hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko besar jika terjadi kecelakaan.

Selain aspek keselamatan, Fitri menekankan pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi penumpang selama perjalanan mudik.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali perbedaan kendaraan resmi dan tidak resmi melalui pelat nomor kendaraan.

BACA JUGA:Tinjau Fuel Terminal Padalarang Bersama Wamen ESDM, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Idulfitri

BACA JUGA:Mudik Gratis Polda Bengkulu 2026, 44 Penumpang Diberangkatkan Pakai Bus DAMRI

“Cara paling mudah adalah melihat pelat nomor. Jika pelatnya kuning, itu angkutan resmi dan terjamin. Namun jika pelat hitam, itu kendaraan pribadi yang tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum,” pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait