MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pengelolaan dana bantuan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Mukomuko menjadi sorotan publik.
Dana yang bersumber dari APBD tersebut diketahui mencapai sekitar Rp1 miliar dan telah disalurkan kepada 10 partai politik melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Namun, realisasi penggunaan anggaran itu dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai pemanfaatan dana Banpol diduga tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Sesuai regulasi, dana Banpol diprioritaskan minimal 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik, sementara sisanya digunakan untuk operasional sekretariat partai.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Optimalkan Call Center 112, Layanan Darurat Siaga 24 Jam
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pimpin Langsung Pengamanan di Pantai Batu Kumbang Ipuh Saat Libur Lebaran
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Mukomuko, M. Toha, mengungkapkan adanya dugaan bahwa sebagian partai tidak menjalankan kegiatan pendidikan politik sebagaimana mestinya.
“Indikasinya kuat, ada partai yang tidak menjalankan pendidikan politik sebagaimana mestinya. Ini patut diduga ada SPJ yang tidak sesuai atau bahkan fiktif,” ungkap M. Toha,
Kecurigaan tersebut diperkuat dengan adanya informasi bahwa salah satu partai penerima dana Banpol tidak memiliki sekretariat atau kantor yang jelas, sementara dana yang diterima dilaporkan telah habis digunakan.
Kondisi ini memunculkan dugaan potensi penyalahgunaan anggaran, terutama jika penggunaan dana operasional tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
BACA JUGA:Luis Garcia Plaza Resmi Latih Sevilla di Sisa Musim 2025/2026
BACA JUGA:Harga Kelapa Dikeluhkan Wisatawan, Dispar Bengkulu Imbau Pedagang Pantai Jakat Patuhi HET
Atas hal itu, LP-KPK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Banpol tahun anggaran 2025 di Kabupaten Mukomuko.
“Ini menyangkut uang negara. APH harus turun tangan, lakukan audit dan telusuri penggunaan dana tersebut. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang dibiarkan. Upaya ini dilakukan agar Dana Banpol tahun ini bisa digunakan semaksimal mungkin sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.
Sejumlah sumber menyebutkan, hanya sebagian partai politik di daerah tersebut yang diketahui aktif melaksanakan pendidikan politik dan memiliki sekretariat yang jelas.