Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Ribuan PPPK Mukomuko Terancam Dirumahkan

Selasa 31-03-2026,14:18 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia mulai melakukan penyesuaian struktur anggaran menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada 2027.

Di Kabupaten Mukomuko, kebijakan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi berdampak pada jumlah pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan kajian menyeluruh sambil menunggu arahan kepala daerah terkait langkah yang akan diambil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas kepegawaian di tengah tuntutan regulasi tersebut.

BACA JUGA:Waspada Kasus Campak Meningkat, Dinkes Bengkulu Gencarkan Imunisasi

BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Mukomuko 2026 Dimulai, 117 Peserta Lolos Administrasi

“Pemerintah daerah saat ini masih berupaya mempertahankan kondisi yang ada. Untuk keputusan akhir, tentu kami tetap menunggu petunjuk dari Bupati,” ujar Winarno, Selasa 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai tersebut baru akan berlaku penuh pada 2027, sehingga pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

Salah satu fokus perhatian adalah keberadaan PPPK paruh waktu yang jumlahnya cukup besar.

“Kalau memang wajib memenuhi batas 30 persen, maka akan dilakukan perhitungan secara rinci terhadap kebutuhan pegawai, agar bisa menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” katanya.

BACA JUGA:GEMPITA dan GEMPAR, Aksi Polda Bengkulu Wujudkan Pantai dan Kota Bersih Dukung Program Prabowo

BACA JUGA:Bye-Bye Lesu! Ramalan 5 Zodiak yang Diprediksi Kesehatan Bagus untuk Hari Ini Bikin Semangat

Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Mukomuko mencapai sekitar 1.875 orang. Dengan adanya kebijakan ini, potensi pengurangan pegawai terbuka, salah satunya melalui tidak diperpanjangnya kontrak kerja saat masa perjanjian berakhir.

Pembatasan belanja pegawai ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi beban belanja rutin, serta membuka ruang fiskal bagi pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Meski demikian, Pemkab Mukomuko menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait