MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko masih mengkaji rencana rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Kajian ini dilakukan menyusul kebijakan nasional yang menerapkan prinsip zero growth dalam pemenuhan kebutuhan pegawai, di mana jumlah ASN yang diusulkan harus sebanding dengan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Selain itu, Pemkab Mukomuko juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.
Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Pelindo Bengkulu Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri di Pulau Baai
BACA JUGA:Balas Dendam Berujung Pidana, 2 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Winarno, mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan komposisi belanja pegawai sebelum mengambil keputusan.
“Secara prinsip, tahun ini kita mengacu pada kebijakan zero growth, artinya jumlah ASN yang diusulkan disesuaikan dengan yang masuk masa pensiun. Tetapi kami juga harus memperhitungkan ketentuan dalam UU HKPD yang akan berlaku pada 2027,” ujar Winarno.
Ia menjelaskan, keputusan pembukaan seleksi ASN 2026 bergantung pada hasil evaluasi belanja pegawai terhadap total APBD.
“Bupati sudah meminta kami untuk menghitung secara detail. Kalau hasilnya dibawah 30 persen maka kita tidak melakukan rekrutmen ASN pada 2026 ini," katanya.
BACA JUGA:Rahasia Sate Bandeng Lezat, Resep Khas Banten yang Wajib Dicoba
Menurutnya, sejumlah daerah lain juga masih melakukan kajian serupa sebelum menetapkan kebijakan rekrutmen ASN.
“Rata-rata daerah saat ini masih dalam tahap penghitungan dan penyesuaian. Jadi keputusan final memang belum banyak yang ditetapkan,” ucapnya.
Winarno menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan kepegawaian tetap selaras dengan regulasi pusat serta menjaga stabilitas keuangan daerah.