MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali mengusulkan anggaran program isbat nikah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026.
Sebelumnya, program tersebut dipastikan tidak masuk dalam APBD 2026 karena tidak adanya alokasi anggaran.
Namun, kebutuhan layanan isbat nikah yang masih tinggi di masyarakat mendorong pemerintah daerah untuk mengajukannya kembali.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Mukomuko, Amri Kurniadi, S.Ag, menyebut banyak pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki legalitas negara berupa buku nikah.
BACA JUGA:Hari Otonomi Daerah 2026, Sekda Tekankan Layanan Publik
"Kondisi ini berdampak langsung terhadap pengurusan administrasi kependudukan dan hak-hak sipil lainnya. Itu sebabnya, anggaran kegiatan itu akan kita ajukan lagi," jelasnya, Senin 27 April 2026.
Ia menambahkan, program isbat nikah sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa tahun terakhir, namun belum terealisasi akibat keterbatasan anggaran.
“Sudah lama direncanakan. Bahkan pada tahun 2025 dan 2026 ini juga sudah diusulkan. Tapi belum bisa diakomodir dalam APBD,” ungkapnya.
Menurutnya, isbat nikah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, bukan sekadar kegiatan administratif.
Tanpa buku nikah, pasangan suami istri kerap mengalami kendala dalam mengurus dokumen penting seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga layanan publik lainnya.
BACA JUGA:Torino Paksa Inter Milan Bermain Imbang, Keunggulan Dua Gol I Nerazzurri Sirna
BACA JUGA:Amankan Tiket Final, Chelsea Siap Tantang Manchester City di Partai Puncak Piala FA
Ia berharap pengusulan kembali program ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Isbat nikah ini sangat penting. Dampaknya langsung ke masyarakat, terutama dalam hal legalitas dan perlindungan hukum,” pungkasnya.