Disperindagkop Mukomuko Minta Camat Data Ulang UMKM dan Status Izin Usaha

Senin 11-05-2026,15:25 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko meminta seluruh camat melakukan pendataan ulang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara ketat di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut ditandai dengan surat resmi yang telah dilayangkan kepada seluruh camat agar segera melakukan pendataan rinci terhadap UMKM di setiap kecamatan.

Pendataan tidak hanya mencakup jumlah pelaku usaha, tetapi juga difokuskan pada status legalitas usaha. Camat diminta mendata UMKM yang sudah memiliki izin maupun yang belum, termasuk jenis usaha yang dijalankan.

Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Syafriadi menegaskan langkah tersebut penting untuk mengetahui kondisi riil UMKM di lapangan.

BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Diamankan di Arab Saudi, KJRI Jeddah Ingatkan Soal Privasi

BACA JUGA:Dua Bangunan SPPG di Mukomuko Rampung Dibangun, Operasional Masih Menunggu

Menurutnya, data yang selama ini dimiliki pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya akurat dan detail, terutama terkait legalitas usaha para pelaku UMKM.

“Melalui surat yang sudah kita sampaikan ke camat, kita minta dilakukan pendataan ulang secara menyeluruh. Kita ingin tahu pasti, berapa UMKM yang sudah berizin dan berapa yang belum, termasuk jenis usahanya,” tegasnya, Senin (11/5/26).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data sementara, jumlah UMKM di Kabupaten Mukomuko mencapai sekitar 5.000 unit. Namun angka tersebut masih bersifat umum dan belum terverifikasi secara detail dari sisi administrasi maupun klasifikasi usaha.

Syafriadi menilai kejelasan data sangat penting sebagai dasar pemerintah dalam menyusun program pembinaan dan pengembangan UMKM agar lebih tepat sasaran.

“Kalau datanya sudah jelas, kita bisa menentukan langkah pembinaan. Mana yang perlu didorong untuk mengurus izin, mana yang bisa langsung kita bantu pengembangannya,” ujarnya.

Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mendorong pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas usahanya. Dengan izin resmi, pelaku UMKM dinilai akan lebih mudah mengakses program pemerintah, mulai dari bantuan permodalan, pelatihan, hingga peluang pemasaran.

BACA JUGA:BKAD Bengkulu Pastikan DBH Kabupaten/Kota Dicairkan Bertahap pada 2026

BACA JUGA:Atalanta Kalahkan AC Milan di San Siro, Posisi Empat Besar Kini Terancam Serius

Disperindagkop dan UKM Mukomuko menargetkan seluruh UMKM di daerah tersebut dapat terpetakan dengan baik, baik dari sisi jumlah, jenis usaha, maupun status legalitasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait