“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tim saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk mendalami keterkaitan dengan sejumlah aksi gangguan keamanan yang terjadi di Yahukimo,” ujar Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
BACA JUGA:Mandatory Spending Mukomuko Jadi Temuan BPK, Anggaran Infrastruktur Belum Capai Target
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat,” katanya.
Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria menyebut penangkapan dan pengembangan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya aparat mencegah potensi gangguan keamanan di Yahukimo.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh barang bukti masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” ujar AKBP Andria.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak menerima informasi dan bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pihak yang diamankan diduga melanggar Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan amunisi serta senjata tanpa izin. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo.