BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Daerah Terima Tambahan DBH, Data Penerimaan Negara Jadi Penentu Utama
Ia menambahkan, penerapan aplikasi X-Star merupakan bagian dari kebijakan BPH Migas untuk memastikan penyaluran solar subsidi kepada nelayan berjalan tepat sasaran dan sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Surat edaran bernomor 523/34/D.S/V/2026 terkait pendataan nelayan tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati Mukomuko dan para camat sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan pelaksanaan program.
"Dengan pendataan yang cepat dan lengkap, kami berharap nelayan Mukomuko tidak lagi kesulitan mendapatkan BBM saat melaut. Ini bentuk keberpihakan kami agar roda ekonomi kelautan tetap berjalan,” pungkasnya.
.