Vonis Kasus Pungli PPG Seluma, Hakim Ungkap Guru Berutang hingga Serahkan Sapi untuk Ikut Program

Selasa 28-07-2026,21:29 WIB
Reporter : Riko Dwi Apriansyah
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma memasuki babak akhir.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang putusan digelar pada Senin, 28 Juli 2026. Majelis Hakim dipimpin Agus Hamzah, SH, MH.

Dua terdakwa yang divonis bersalah adalah Operator PPG Kemenag Seluma, Budi Erliyanto, dan pegawai Kemenag Kabupaten Seluma, Darmawan.

BACA JUGA:Pilkades Serentak 37 Desa Mukomuko Terancam Mundur, Perda Belum Rampung Jadi Kendala

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Rejang Lebong, KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek Rp2,5 Miliar dan Sistem Ijon

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair.

Putusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 23 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim Soroti Guru Berutang hingga Menyerahkan Sapi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai praktik pungli yang dilakukan para terdakwa memberikan dampak besar terhadap para guru peserta PPG.

Fakta persidangan mengungkap sejumlah guru terpaksa meminjam uang agar dapat mengikuti proses PPG.

Bahkan, seorang guru disebut menyerahkan seekor sapi sebagai pengganti biaya pengurusan program tersebut.

Majelis hakim menilai fakta itu menunjukkan beratnya beban yang ditanggung para peserta akibat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Hakim juga menegaskan kedua terdakwa memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk berhubungan langsung dengan peserta PPG.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kota Bengkulu Permudah Pengurusan PBG Melalui Layanan Transparan, Cepat, dan Akuntabel

Tags :
Kategori :

Terkait