BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Tiga terduga pengedar ganja diamankan dalam operasi di Kecamatan Ipuh.
Penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Menariknya, seluruh rangkaian penangkapan berlangsung kurang dari empat jam.
Polisi mengamankan total sembilan paket ganja yang diduga siap diedarkan.
BACA JUGA:132 Kasus Gigitan HPR di Mukomuko dalam 6 Bulan, April Tertinggi
BACA JUGA:Kasus ISPA di Bengkulu Naik, Dinkes Ungkap Data Juli Belum Lengkap
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan dan aduan masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Mukomuko.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko IPTU M. Setya Yuli M, S.H.
Sebanyak 10 personel dikerahkan dalam operasi tersebut.
Terduga Pertama Ditangkap di Belakang Masjid
Penangkapan pertama berlangsung di belakang Masjid Darussalam, Desa Medan Jaya.
Petugas bergerak sekitar pukul 18.20 WIB.
Polisi mengamankan AG, 19 tahun, warga Desa Sibak.