BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengungkapan narkotika kembali terjadi di Kota Bengkulu pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan dua terduga pelaku.
Keduanya berinisial APB, 37 tahun, dan VM, 29 tahun.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menangkap keduanya setelah aksi kejar-kejaran di jalanan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dedy Wahyudi Libatkan Tokoh Lintas Agama Perangi Narkoba dan Cegah Geng Motor di Bengkulu
BACA JUGA:HANI 2026, Dedy Wahyudi Serukan Gerakan Bersih Narkoba dari Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Bagaimana polisi menangkap dua terduga pelaku?
Penindakan awal berlangsung di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati.
Petugas menduga APB dan VM terlibat dalam peredaran narkotika.
Namun, keduanya diduga berusaha menghindari petugas dengan mobil minibus Sigra putih.
Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi BD 1038 CN.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.
Aksi kejar-kejaran berakhir di Jalan Pangeran Natadirja KM 8.
Lokasinya berada di Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka.