Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Rinciannya

Rabu 16-09-2026,08:24 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana

Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.

BACA JUGA:Titik Api Muncul di Sipongi, Polsek Penarik Raya Bergerak Padamkan Karhutla Mukomuko

BACA JUGA:APBD Perubahan Bengkulu 2026 Segera Dibahas, Pemprov Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Jadwal tersebut meliputi:

- 5 Februari 2027 cuti bersama Tahun Baru Imlek

- 9, 12, dan 15 Maret 2027 cuti bersama Idul Fitri

- 25 Maret 2027 cuti bersama Wafat Yesus Kristus

- 18 Mei 2027 cuti bersama Idul Adha

- 19 Mei 2027 cuti bersama Hari Raya Waisak

- 24 Desember 2027 cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Namun, masyarakat perlu memahami perbedaan ketentuan cuti bersama bagi ASN dan pekerja swasta.

BACA JUGA:Retribusi Pasar Mukomuko Baru Rp21 Juta dari Target Rp250 Juta, Tahun Depan Naik Jadi Rp270 Juta

BACA JUGA:Study Tour SMK Negeri di Bengkulu Jadi Polemik, Pemprov Tegaskan Larangan Masih Berlaku

Cuti bersama berlaku sebagai bagian dari ketentuan kedinasan bagi ASN. 

Sementara itu, penerapannya pada perusahaan swasta bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Tags :
Kategori :

Terkait