Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.
BACA JUGA:Titik Api Muncul di Sipongi, Polsek Penarik Raya Bergerak Padamkan Karhutla Mukomuko
BACA JUGA:APBD Perubahan Bengkulu 2026 Segera Dibahas, Pemprov Tunggu Rekomendasi Kemendagri
Jadwal tersebut meliputi:
- 5 Februari 2027 cuti bersama Tahun Baru Imlek
- 9, 12, dan 15 Maret 2027 cuti bersama Idul Fitri
- 25 Maret 2027 cuti bersama Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei 2027 cuti bersama Idul Adha
- 19 Mei 2027 cuti bersama Hari Raya Waisak
- 24 Desember 2027 cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Namun, masyarakat perlu memahami perbedaan ketentuan cuti bersama bagi ASN dan pekerja swasta.
BACA JUGA:Retribusi Pasar Mukomuko Baru Rp21 Juta dari Target Rp250 Juta, Tahun Depan Naik Jadi Rp270 Juta
BACA JUGA:Study Tour SMK Negeri di Bengkulu Jadi Polemik, Pemprov Tegaskan Larangan Masih Berlaku
Cuti bersama berlaku sebagai bagian dari ketentuan kedinasan bagi ASN.
Sementara itu, penerapannya pada perusahaan swasta bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.