"Begitu petunjuk kita dipenuhi, berkas akan kita teliti lagi. Kalau sudah lengkap akan kita nyatakan P-21," tutupnya.
Dengan demikian, perkara pembakaran bengkel di Pondok Suguh masih berada dalam tahap penyempurnaan berkas.
Proses selanjutnya bergantung pada pemenuhan petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.