Termasuk pembentukan tim pemeriksa apabila diperlukan.
Winarno menegaskan, BKPSDM tidak bekerja sendiri dalam menangani persoalan kedisiplinan ASN.
BKPSDM bersama Inspektorat akan terlibat apabila terdapat kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Langkah tersebut diharapkan membuat pengawasan disiplin berjalan sesuai prosedur.
Selain itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan kepegawaian.
ASN Tak Perlu Menunggu Surat Edaran Bupati
Winarno juga mengingatkan seluruh ASN Pemkab Mukomuko agar tidak menunggu surat edaran khusus dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kaur Jadi yang Pertama di Bengkulu Terapkan Manajemen Talenta ASN
BACA JUGA:Helmi Hasan Bahas Layanan ASN dan Pensiunan Bersama Taspen
Menurutnya, ketentuan disiplin PNS sudah berlaku secara nasional.
Karena itu, seluruh pegawai wajib mematuhinya tanpa harus menunggu instruksi tambahan dari pemerintah kabupaten.
"Aturan nasionalnya sudah ada dan berlaku untuk semua PNS. Jangan beranggapan karena belum ada surat edaran daerah maka bebas melakukan apapun. Semua PNS wajib patuh," pungkasnya.
Penegasan BKPSDM ini menjadi pengingat bagi ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Namun, ketika aktivitas pribadi mengabaikan tugas kedinasan dan kewajiban jam kerja, ASN dapat menghadapi proses penegakan disiplin.
Pemerintah daerah berharap seluruh pegawai tetap mengutamakan pelayanan masyarakat.