Pemprov Bengkulu Pastikan Hak Belajar 42 Siswa SMAN 5 yang Dikeluarkan Tetap Terpenuhi
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--Nova/Rakyatbengkulu.com
Dengan dukungan penuh dari Pemprov, diharapkan masalah kelebihan kuota siswa di SMAN 5 dapat segera diselesaikan tanpa merugikan peserta didik.
Sebelumnya, pada Rabu, 20 Agustus 2025, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, pihak sekolah SMAN 5, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, dan orang tua siswa mengadakan pertemuan untuk mencari solusi atas masalah ini. Pertemuan berlangsung di ruang rapat VIP DPRD Provinsi Bengkulu.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu kemudian memutuskan untuk membentuk posko bersama guna memfasilitasi solusi konkret agar seluruh siswa dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menjelaskan bahwa posko bersama tersebut akan beroperasi di kantor Dikbud Provinsi Bengkulu mulai Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB, dan berlangsung selama tiga hari.
Posko ini bertugas mengumpulkan data dari orang tua siswa, khususnya 42 siswa yang dikeluarkan.
“Posko ini akan mengumpulkan data dari orang tua, terutama untuk 42 siswa yang dikeluarkan. Perwakilan dari wali murid, Komisi IV DPRD, serta kepala dan wakil dari SMAN 5 akan terlibat. Data yang masuk akan diverifikasi berdasarkan domisili siswa dan diprioritaskan untuk bersekolah di sekolah terdekat,” jelas Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Selain itu, pihak SMAN 5 dan Dikbud juga akan melakukan penyisiran ke seluruh SMA di Kota Bengkulu untuk mencari sekolah yang masih memiliki kuota dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guna memastikan bahwa semua siswa yang terimbas bisa melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


