Suarakan Aksi Indonesia Cemas Jilid II, Ini Poin Tuntutan Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa di Bengkulu
Suarakan Aksi Indonesia Cemas Jilid II, Ini Poin Tuntutan Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa di Bengkulu--Febi/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:1.000 Personel Gabungan Siaga, Kawal Aksi Indonesia Cemas Jilid II di DPRD Bengkulu
3. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri;
Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14
ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.
4. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat
kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan dan budaya institusi yang tidak humanis.
5. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.
BACA JUGA:Kementerian HAM Bentuk Tim Khusus Pemantau Unjuk Rasa di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:4.423 Honorer Bengkulu Resmi Diusulkan Jadi PPPK, 48 Batal
6. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
7. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.
8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
9. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.
10. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri.
11. Mendesak Partai Politik untuk melakukan pemecatan terhadap Anggota DPR yang tidak berpihak kepada rakyat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


