Awards Disway
HONDA

Guru Besar Ekologi Manusia UNIB Identifikasi 19 'Celako Kemali' Suku Serawai dalam Adaptasi Perubahan Iklim

Guru Besar Ekologi Manusia UNIB Identifikasi 19 'Celako Kemali' Suku Serawai dalam Adaptasi Perubahan Iklim

Guru Besar Ekologi Manusia UNIB Identifikasi 19 'Celako Kemali' Suku Serawai dalam Adaptasi Perubahan Iklim--Ist/rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Guru Besar Ekologi Manusia, Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. Panji Suminar menyebutkan terdapat 19 kearifan lokal Suku Serawai di Bengkulu yang dapat dijadikan dasar pengetahuan modern dalam adaptasi perubahan iklim.

Hal ini dikemukakan Panji Suminar dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar bidang ekologi manusia, berjudul “Menjaga Bumi, Merawat Pengetahuan: Transformasi Epistemologi Ekologi dalam Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan".

Orasi ini disampaikan di Universitas Bengkulu, Selasa 30 September 2025. 

"Krisis ekologis menempatkan kita pada titik balik peradaban. Kerusakan hutan, kerusakan lahan, pencemaran air, dan punahnya keanekaragaman hayati adalah gejala dari kegagalan pembangunan yang menyampingkan kearifan local," ujar Prof. Panji Suminar dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar bidang ekologi manusia di Universitas Bengkulu.

BACA JUGA:Empat Dosen Universitas Bengkulu Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar, UNIB Perkuat Daya Saing Akademik

BACA JUGA:XLSMART Gelar SMARTFREN Fun Run 2025 di Bengkulu, Perkuat Konektivitas Layanan Data

Fenomena ini bukan hanya masalah teknis atau lingkungan, tetapi juga krisis etika dan peradaban. 

Dalam konteks ini, indigenous ecological knowledge (IEK) atau pengetahuan lokal masyarakat adat muncul bukan sebagai warisan masa lalu semata, tetapi sebagai sumber daya pengetahuan yang relevan dalam mendesain masa depan lingkungan yang berkelanjutan. 

Menurutnya, 19 bentuk kearifan lokal Suku Serawai itu berhasil ia identifikasi dinamakan "Celako Kemali". 

Celako Kemali merupakan sistem norma dan nilai yang menjadi pedoman dalam praktik pertanian dan perkebunan pada Etnis Serawai. 

Sistem ini di dalamnya menyangkut tabu dan larangan yang dibagi ke dalam bentuk sanksi.

"Dari 19 celako kemali itu, tiga celako kemali telah punah karena situasi luasan lahan. lima masih digunakan tetapi termodifikasi dan 11 masih diterapkan sepenuhnya," kata Panji Suminar.

BACA JUGA:Truk Nakal Masuk Kota, Dishub Rejang Lebong Siapkan Forum Bersama, DPRD Desak Penindakan Tegas

BACA JUGA:Astra Honda Motor Buka Lowongan Financial Planning Analyst, Simak Syarat dan Batas Pendaftarannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait