Mulai Februari 2026, TPP ASN Pemprov Bengkulu Dipangkas hingga 60 Persen
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif pada Februari 2026 sebagai langkah pengendalian belanja pegawai daerah.
Pemangkasan TPP dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang, mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu tanpa pengecualian, mulai dari staf pelaksana hingga pejabat struktural tertinggi.
Kebijakan ini diambil menyusul tingginya belanja pegawai yang dinilai telah melampaui batas ideal dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di tengah penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Targetkan PAD Retribusi Pasar Rp300 Juta pada 2026
BACA JUGA:Pilkades Serentak Mukomuko Digelar 2026, 37 Desa Ikut Pemilihan
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa pemotongan TPP dilakukan secara proporsional berdasarkan jenjang jabatan dan beban tanggung jawab masing-masing ASN.
“Pemangkasan ini tidak dilakukan secara seragam, tetapi berjenjang. Semakin tinggi jabatan, maka persentase pengurangannya juga lebih besar,” ujar Herwan Antoni.
Ia merinci, pejabat eselon I atau Sekretaris Daerah menjadi kelompok dengan pemotongan tertinggi, yakni mencapai 60 persen.
Sementara pejabat eselon II, seperti kepala dinas dan kepala biro, mengalami pengurangan sebesar 50 persen.
BACA JUGA:51 Pedagang KZ Abidin I Dipindahkan ke PTM, Pemkot Gratiskan Sewa 3 Bulan
BACA JUGA:Menang 2-0 di Kandang Parma, Inter Milan Perlebar Jarak dari AC Milan
Adapun pejabat struktural menengah, seperti kepala bidang dan kepala seksi, dikenakan pemotongan TPP di kisaran 35 hingga 40 persen.
Sedangkan ASN pelaksana atau staf mendapatkan pengurangan paling ringan, yakni antara 20 hingga 25 persen dari TPP yang diterima sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

