HONDA

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Seluruh Kabupaten/Kota Bengkulu

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Seluruh Kabupaten/Kota Bengkulu

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Saefudin Latief--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Penetapan dilakukan melalui kajian bersama dengan mempertimbangkan perbedaan harga beras di masing-masing daerah. 

Untuk zakat dalam bentuk beras, ketentuannya tetap mengacu pada 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting per jiwa.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi dalam tiga kategori, menyesuaikan kualitas dan harga beras di setiap wilayah.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Buka Puasa Bersama Media Sambil Main Padel, Perkuat Silaturahmi di Ramadan 2026

BACA JUGA:970 Unit Lolos Verifikasi BSPS 2026, Pemprov Bengkulu Kejar Sisa Kuota Agar Tak Dialihkan

“Untuk zakat dalam bentuk beras tetap mengacu pada ketentuan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara untuk zakat pengganti dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga dan kualitas beras di masing-masing kabupaten/kota,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Saefudin Latief, Selasa 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah tertinggi kategori 1 ditetapkan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang sebesar Rp50 ribu.

“Memang untuk kategori 1, tertinggi ada di Kota Bengkulu dan Kepahiang sebesar Rp50 ribu. Itu karena mempertimbangkan harga beras premium di wilayah tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, besaran terendah kategori 3 sebesar Rp30 ribu berlaku di Kabupaten Rejang Lebong dan Kaur.

BACA JUGA:15.320 KPM Kota Bengkulu Terdata Penerima PKH 2026, Pencairan Tunggu Arahan Kemensos

BACA JUGA:Cek Rinciannya, Zakat Fitrah 1447 H di Mukomuko Berlaku Tiga Kategori

Saefudin menegaskan perbedaan nominal tersebut merupakan bentuk penyesuaian kondisi daerah, bukan perbedaan dalam ketentuan syariat.

“Kita ingin penetapan ini adil dan realistis. Karena harga beras di setiap daerah berbeda, maka zakat pengganti uangnya juga menyesuaikan. Namun secara syariat, takarannya tetap sama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: