HONDA

Pemprov Bengkulu Percepat Pengisian 4 Kepala OPD, Tunggu Rekomendasi Pusat

Pemprov Bengkulu Percepat Pengisian 4 Kepala OPD, Tunggu Rekomendasi Pusat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mempercepat proses pengisian 4 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih kosong.

Langkah percepatan ini dilakukan melalui sejumlah tahapan strategis, mulai dari seleksi terbuka hingga uji kompetensi, dengan tetap menunggu rekomendasi dari instansi pusat seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengungkapkan bahwa proses pengisian jabatan Kepala Biro Hukum menjadi yang paling siap memasuki tahap lanjutan.

“Sampai hari ini kita masih berproses untuk pengusulan seleksi terbuka jabatan Kepala Biro Hukum. Kemarin kita sudah komunikasi dengan BKN, dan kemungkinan dalam beberapa hari ke depan kita sudah menerima rekomendasi,” ujar Rusmayadi, Selasa 5 Mei 2026.

BACA JUGA:Kebakaran di Mukomuko, Dua Rumah Warga Air Bikuk Ludes Dilalap Api

BACA JUGA:PAW Kepengurusan KORPRI Bengkulu 2024–2029 Segera Diproses, Fokus Isi Jabatan Kosong

Selain itu, pengisian jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga tengah dipersiapkan melalui mekanisme uji kompetensi, mengingat posisi tersebut masih kosong dan membutuhkan penanganan segera.

“Termasuk juga uji kompetensi untuk beberapa jabatan yang kosong, salah satunya Kepala BPBD. Ini sedang kita siapkan tahapannya agar bisa segera diproses,” jelasnya.

Untuk jabatan Kepala BKPSDM, Pemprov Bengkulu saat ini masih menunggu arahan resmi dari BKN terkait metode pengisian jabatan yang akan digunakan.

“Terkait Kepala BKPSDM, kita sudah mengajukan permohonan persetujuan sekaligus meminta pendapat dari BKN. Nanti kita menunggu apakah disarankan melalui uji kompetensi atau seleksi terbuka,” katanya.

Sementara itu, jabatan Inspektur yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) juga menjadi perhatian khusus.

BACA JUGA:Dekati Zona Liga Champions, AS Roma Tempel Ketat Juventus Usai Gilas Fiorentina

BACA JUGA:Aksi May Day di Bengkulu Berlanjut ke Hearing, Tuntutan Buruh Disampaikan

Pasalnya, proses pengisian jabatan ini harus melibatkan unsur pengawasan dari pemerintah pusat, khususnya Inspektorat Jenderal di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: