Pemprov Bengkulu Percepat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Data Jamsostek 2026
Pemprov Bengkulu Percepat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Data Jamsostek 2026--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat upaya perlindungan pekerja rentan melalui rekonsiliasi dan pembaruan data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah.
Rapat lanjutan tersebut digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu pada Rabu 6 Mei 2026, dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Khairil Anwar, Swifanedi Yusda, serta perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Satpol PP Provinsi maupun Kota Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri mengungkapkan bahwa capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Bengkulu masih perlu ditingkatkan. Karena itu, validasi dan rekonsiliasi data pekerja rentan menjadi langkah penting agar program perlindungan lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Susun Strategi Tekan Belanja Pegawai 30 Persen, Harapkan Dukungan Pusat untuk PPPK
BACA JUGA:Aplikasi Srikandi Dukung WFH ASN Bengkulu, Administrasi Tetap Lancar
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya penetapan Dinas Kesehatan sebagai satuan kerja (satker) bagi kader posyandu dan sopir ambulans, Dinas Sosial sebagai satker Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Pordam, serta Satpol PP sebagai satker perlindungan masyarakat (linmas).
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan untuk memproses pembayaran kepesertaan setelah seluruh data peserta selesai diverifikasi.
Dinas Kesehatan diminta segera menyiapkan data terverifikasi untuk kader posyandu dan sopir ambulans paling lambat 11 Mei 2026. Sementara itu, Dinas Sosial telah menyerahkan data Tagana sebanyak 261 peserta beserta data Pordam. Adapun data linmas akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota.
Dalam arahannya, Khairil Anwar menekankan pentingnya sinergi antar-OPD dalam memperluas perlindungan pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cegah Aksi Gangster, Pemkot Bengkulu Pasang LPJU High Mast di Kawasan Stadion
BACA JUGA:43 Pelajar Bengkulu Tak Lulus, Disdikbud Ungkap Mayoritas Karena Menikah
“Pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap program ini. Bahkan Kementerian Dalam Negeri rutin melakukan pemantauan atas mandat langsung Presiden agar program perlindungan pekerja rentan ini benar-benar berjalan optimal,” ujar Khairil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

