HONDA

Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Bengkulu Segera Cair, Anggaran Disiapkan Rp59 Miliar

Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Bengkulu Segera Cair, Anggaran Disiapkan Rp59 Miliar

Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Bengkulu Segera Cair, Anggaran Disiapkan Rp59 Miliar--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu segera dicairkan.

Pembayaran gaji ke-13 mulai diproses sejak 2 Juni 2026 sesuai arahan pemerintah pusat dan akan disalurkan secara bertahap kepada para penerima yang berhak.

Untuk mendukung pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyiapkan anggaran berkisar Rp50 miliar hingga Rp59 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk seluruh ASN dan PPPK penuh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

BACA JUGA:Kebakaran Akibat Regulator Gas LPG Bocor, Istri Pemilik Rumah Alami Luka Bakar Ringan

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemprov Bengkulu dan Korem 041/Gamas Tandatangani PKS Ketahanan Ekonomi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan proses pembayaran akan dilakukan secepat mungkin setelah seluruh tahapan administrasi dan mekanisme pencairan selesai.

“Prinsipnya kita akan mulai melakukan pembayaran gaji ke-13 secepatnya karena secara aturan mekanismenya hampir sama dengan pembayaran gaji ke-14,” ujar Tommy saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Menurut Tommy, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan tambahan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Gaji ke-13 ini memang ditujukan untuk membantu ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru, terutama yang berkaitan dengan biaya pendidikan anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran gaji ke-13 yang diterima ASN maupun PPPK penuh waktu hampir sama dengan gaji bulanan yang diterima setiap pegawai. Karena itu, kebutuhan anggaran yang disiapkan mencapai puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Tetapkan Skema Baru DAU, Daerah Dibagi Empat Kelompok Wilayah untuk Hitung Alokasi Dana

BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Daerah Terima Tambahan DBH, Data Penerimaan Negara Jadi Penentu Utama

“Nilainya hampir sama dengan gaji bulanan. Secara keseluruhan anggaran yang disiapkan berkisar antara Rp50 miliar sampai Rp59 miliar untuk PNS dan PPPK penuh waktu,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: