HONDA

Gubernur Bengkulu Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Pekan Depan, Siapkan Anggaran Capai Rp60 Milliar

Gubernur Bengkulu Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Pekan Depan, Siapkan Anggaran Capai Rp60 Milliar

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Di sela-sela pelaksanaan ibadah di Tanah Suci Arab Saudi, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memastikan gaji ke-13 akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan bahwa telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar proses pencairan dipercepat sehingga seluruh hak pegawai dapat diterima paling lambat awal pekan depan.

BACA JUGA:Kominfotik Bengkulu Latih 81 Admin Media Sosial OPD untuk Perkuat Publikasi Informasi Pemerintah

BACA JUGA:Kisah Irjen Pol Mardiyono, “Sang Pengayom” yang Tinggalkan Jejak Sosial di Bengkulu

"Saya sudah meminta BPKD untuk segera memproses pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu," ujar Helmi, Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Helmi, percepatan pencairan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diiringi peningkatan kebutuhan keluarga.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp60 Milliar.

"Total anggaran yang disiapkan kurang lebih mencapai Rp60 miliar dan semuanya sudah kami pastikan tersedia," lanjutnya.

Meski tengah menjalankan ibadah di Arab Saudi, Helmi menegaskan dirinya tetap memantau jalannya pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat maupun hak-hak ASN tetap berjalan sebagaimana termasuk gaji ke-13 tersebut yang dapat diterima paling lambat Senin 8 Juni 2026.

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Targetkan Seluruh Puskesmas Berstatus BLUD Rampung Akhir 2026

BACA JUGA:Promo Setuju Honda Juni 2026, CB150R Streetfire Bisa Dibawa Pulang dengan DP Mulai Rp2 Jutaan

"Saya minta paling lambat hari Senin seluruh OPD sudah dapat menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN maupun PPPK," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: