HONDA

Pemprov Bengkulu Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Segera Dibayarkan, Sudak Masuk Proses Pengajuan Administrasi

Pemprov Bengkulu Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Segera Dibayarkan, Sudak Masuk Proses Pengajuan Administrasi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan proses pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu tahun 2026 akan segera direalisasikan.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini telah diperbolehkan mengajukan permohonan pencairan beserta dokumen pendukung, dengan realisasi pembayaran dijadwalkan mulai dilakukan pekan depan.

Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi ribuan aparatur di lingkungan Pemprov Bengkulu yang telah menantikan pencairan Gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan bahwa total anggaran yang disiapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pembayaran Gaji ke-13 ASN, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp60 miliar.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Pekan Depan, Siapkan Anggaran Capai Rp60 Milliar

BACA JUGA:Kominfotik Bengkulu Latih 81 Admin Media Sosial OPD untuk Perkuat Publikasi Informasi Pemerintah

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan saat ini tahapan pencairan sudah memasuki proses pengajuan administrasi oleh masing-masing OPD.

“Hari ini OPD sudah mulai bisa mengajukan permohonan pencairan beserta kelengkapan dokumennya. Sesuai arahan pimpinan, mulai Senin pembayaran dapat direalisasikan bagi OPD yang administrasinya telah lengkap,” ujar Tommy, Kamis 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, Pemprov Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran Gaji ke-13 bagi 10.689 ASN dan PPPK Penuh Waktu di lingkungan pemerintah provinsi.

“Rincian pembayaran gaji ke-13 untuk 10.689 orang ASN dan PPPK Penuh Waktu sebesar Rp53 Milliar,” jelasnya.

Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu, Pemprov Bengkulu juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,3 miliar yang diperuntukkan bagi 4.239 pegawai.

“Dan rincian pembayaran gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.239 orang sebesar Rp6,3 Milliar, namun masih menunggu apakah ada kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.

Tommy menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 adalah payung hukum yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: