Pemkot Bengkulu Sediakan Lapak Gratis di Pasar Panorama, Pedagang Hanya Bayar Retribusi
Kepala UPTD Pasar Disperdagrin Kota Bengkulu, Budiono Hendra Sakti--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu terus mempercepat penataan kawasan Pasar Panorama dengan mengajak pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Semangka hingga Kedondong untuk pindah ke area pasar yang telah disediakan.
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagrin), pemerintah memastikan masih tersedia kios, awning, dan pelataran yang dapat dimanfaatkan pedagang tanpa biaya sewa.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mengurangi aktivitas jual beli yang menggunakan badan jalan.
Kepala UPTD Pasar Disperdagrin Kota Bengkulu, Budiono Hendra Sakti, mengatakan pemerintah memberikan kemudahan bagi pedagang yang bersedia menempati lokasi di dalam pasar.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Omnichannel Terintegrasi untuk Aduan Non-Darurat Masyarakat
"Kami masih menyediakan banyak ruang usaha di dalam Pasar Panorama. Pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan kami persilakan menempati kios, awning, maupun pelataran yang telah disiapkan pemerintah," ujar Budiono, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penataan pasar dilakukan tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga untuk meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli saat beraktivitas di kawasan pasar.
"Kami ingin aktivitas jual beli berlangsung lebih tertata, sehingga pembeli merasa nyaman dan pedagang juga dapat berusaha dengan lebih aman serta tidak mengganggu arus lalu lintas," lanjutnya.
Budiono menjelaskan, seluruh kios dan lapak yang tersedia dapat digunakan tanpa biaya sewa. Pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada biaya sewa kios maupun awning. Pedagang hanya membayar retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah, sehingga beban usaha mereka tetap ringan," tambahnya.
BACA JUGA:Kisah Irjen Pol Mardiyono, “Sang Pengayom” yang Tinggalkan Jejak Sosial di Bengkulu
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi kios ditetapkan sebesar Rp11 ribu per meter persegi per bulan. Untuk kios berukuran 3x4 meter, retribusi yang dikenakan sebesar Rp132 ribu per bulan, sedangkan kios ukuran 3x3 meter sebesar Rp99 ribu per bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




