HONDA

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan BBM Tepat Sasaran, Sanksi Tegas SPBU yang Terbukti Melanggar

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan BBM Tepat Sasaran, Sanksi Tegas SPBU yang Terbukti Melanggar

Sanksi tegas SPBU yang terbukti melanggar, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pastikan BBM tepat sasaran.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dilakukan secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait kondisi antrean di SPBU 24.391.29 Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, antrean terjadi seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi serta adanya pergeseran pola pengisian kendaraan dari wilayah sekitar ke SPBU tersebut.

Kondisi ini menyebabkan jumlah kendaraan yang melakukan pengisian pada waktu-waktu tertentu lebih tinggi dibandingkan kondisi normal.

Untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran, Pertamina telah menerapkan pencatatan setiap transaksi Pertalite dan Biosolar menggunakan QR Code yang telah terdaftar dan terverifikasi melalui subsiditepat.mypertamina.id, baik untuk konsumen kendaraan maupun nonkendaraan.

BACA JUGA:Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1

BACA JUGA:APQ Awards 2026: Inovasi Perwira Pertamina Sulap Minyak Jelantah Jadi SAF dan Limbah Makanan Hemat Rp81 Miliar

"Pertamina terus berkomitmen memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara tepat sasaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan," ungkap Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.

Bersama seluruh lembaga penyalur, dan pihak terkait lainnya Pertamina juga terus memperkuat pengawasan agar penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik oleh konsumen maupun lembaga penyalur, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Rusminto.

Bagi konsumen yang terbukti menyalahgunakan QR Code, Pertamina akan melakukan pemblokiran pada sistem sehingga QR Code tersebut tidak dapat lagi digunakan.

BACA JUGA:Festival Tabut 2026 Lampaui Target, Perputaran Ekonomi Tembus Rp26 Miliar

BACA JUGA:PAD Festival Tabut 2026 Tembus Rp57 Juta

Sementara itu, bagi lembaga penyalur SPBU yang terbukti melanggar prosedur akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian suplai, hingga pemutusan hubungan usaha sesuai tingkat pelanggaran.

Untuk menjaga kelancaran pelayanan, Pertamina menginstruksikan SPBU agar mengoptimalkan pengaturan antrean melalui penempatan petugas marshal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: