Perusahaan Tambang di Bengkulu Terancam Dicabut Izin Jika Abaikan Reklamasi Pascatambang
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Rico Yulyana menegaskan perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi pascatambang atau terancam pencabutan izin usaha.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Reklamasi Tambang
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan akan semakin diperketat.
Fokus utama pengawasan adalah pelaksanaan reklamasi pascatambang yang menjadi kewajiban setiap pemegang izin usaha pertambangan.
Perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dipastikan menghadapi sanksi tegas.
Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
BACA JUGA:BPK Ungkap Belanja ATK di Tujuh SKPD Mukomuko Tidak Riil, Nilainya Capai Rp518,5 Juta
BACA JUGA:BPK Kembali Catat Pertanggungjawaban BBM Pemkab Seluma Belum Tertib, Rekomendasi 2023 Belum Tuntas
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, menegaskan reklamasi bukan sekadar syarat administrasi.
Reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.
"Setiap perusahaan tambang wajib memiliki rencana reklamasi sejak awal pengajuan izin. Ini bukan hanya persyaratan administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai," ujar Rico.
Menurutnya, dokumen rencana reklamasi telah menjadi bagian wajib dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan.
Karena itu, pemerintah memiliki dasar kuat untuk mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan.
Izin Usaha Bisa Dicabut
Pemprov Bengkulu menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


