HONDA

FH Unib Dampingi Penyusunan Dua Raperdes di Enggano, Perkuat Hutan Adat dan Wisata Desa

FH Unib Dampingi Penyusunan Dua Raperdes di Enggano, Perkuat Hutan Adat dan Wisata Desa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu bersama dosen melakukan pendampingan penyusunan Raperdes di Pulau Enggano untuk memperkuat tata kelola desa, hutan adat, dan wisata.--ist/rakyatbengkulu.com

Mahasiswa Fakultas Hukum Unib Turun ke Enggano, Bantu Desa Susun Regulasi Strategis

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib) memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan desa melalui pendampingan penyusunan dua Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) di Pulau Enggano.

Program tersebut menjadi bagian dari Desa Binaan Fakultas Hukum Unib yang telah berjalan sejak 2024.

Pendampingan tidak hanya bertujuan memberikan pengalaman akademik kepada mahasiswa, tetapi juga membantu pemerintah desa membangun regulasi yang kuat dan sesuai ketentuan hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, mengatakan program ini merupakan bentuk pengabdian berkelanjutan yang menghubungkan dunia akademik dengan kebutuhan masyarakat desa.

BACA JUGA:91 ASN Mukomuko Pensiun pada 2026, Rekrutmen CPNS dan PPPK Masih Tertahan Aturan Belanja Pegawai

BACA JUGA:BLK Mukomuko Rusak Parah, Disnakertrans Usulkan Rp3,5 Miliar Agar Pelatihan Kerja Tak Terganggu

"Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program Desa Binaan Fakultas Hukum Unib yang telah dikembangkan sejak 2024. Karena itu, magang mahasiswa tidak berdiri sendiri sebagai aktivitas akademik, melainkan menjadi bagian dari proses pendampingan yang berkelanjutan dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa," kata Yamani, Minggu, 5 Juli 2026.

Fokus Lindungi Hutan Adat dan Kembangkan Wisata Desa

Sebanyak 13 mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Unib diterjunkan ke Pulau Enggano.

Mereka didampingi dua dosen pembimbing selama pelaksanaan magang tematik hingga pertengahan Agustus 2026.

Mahasiswa dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama ditempatkan di Desa Kaana untuk menyusun Raperdes tentang Pengelolaan Hutan Adat Danau Pulau Kaudar Kaharuba.

Sementara kelompok kedua bertugas di Desa Meok menyusun Raperdes tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Bak Blaw.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: