HONDA

Proyek GOR Voli Dispora Bengkulu Masuk Catatan BPK, Lebih Bayar Capai Rp33,55 Juta

Proyek GOR Voli Dispora Bengkulu Masuk Catatan BPK, Lebih Bayar Capai Rp33,55 Juta

Proyek pembangunan GOR Voli Tahap I Dispora Provinsi Bengkulu menjadi catatan BPK setelah tercatat kelebihan pembayaran sebesar Rp33,55 juta.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pelaksanaan proyek pembangunan GOR Voli Tahap I pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut terdapat kelebihan pembayaran pada Belanja Persediaan untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat untuk pembangunan GOR Voli Tahap I sebesar Rp33.551.928,01.

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Ingatkan Warga Jangan Beri Uang ke Pengemis dan Anak Jalanan, Ada Sanksi Perda

BACA JUGA:TPST Regional Bengkulu Segera Dibangun, Lahan 40 Hektare Disetujui, Solusi Besar Atasi Krisis Sampah

Nilai tersebut muncul karena volume pekerjaan yang diterima pemerintah tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana pekerjaan.

Volume Pekerjaan Tidak Sesuai Rencana

BPK menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan aset yang diterima Pemerintah Provinsi Bengkulu memiliki volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp33.551.928,01.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan jasa konstruksi dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.

Ketentuan tersebut menegaskan penyedia bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan, ketepatan volume, serta pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah disepakati.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga berkewajiban memeriksa hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima.

Pengawasan Dispora Dinilai Belum Optimal

BPK menilai permasalahan tersebut terjadi karena pengawasan pelaksanaan proyek belum berjalan maksimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: