HONDA

4.370 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemprov Tunggu Juknis Pusat

4.370 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemprov Tunggu Juknis Pusat

Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan peluang pengangkatan 4.370 PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Bengkulu untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai terbuka.

Namun, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan proses tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Saat ini, Pemprov Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Andalkan Ikan Cegah Stunting, Edukasi DASHAT Sasar Keluarga Berisiko

BACA JUGA:Hari Donor Darah Sedunia 2026, Pendonor 50 Kali Terima Penghargaan dari Pemprov Bengkulu

Regulasi tersebut memberikan peluang bagi PPPK paruh waktu yang telah masuk database resmi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pemerintah daerah belum menerima aturan teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Karena itu, Pemprov Bengkulu memilih menunggu arahan resmi agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun anggaran.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," kata Herwan Antoni, Selasa 7 Juli 2026.

Ribuan PPPK Menunggu Kepastian

Data Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan jumlah PPPK paruh waktu mencapai sekitar 4.370 orang.

Jumlah tersebut menjadi perhatian karena pengalihan status akan berdampak langsung terhadap kebutuhan anggaran daerah.

Meski peluang pengangkatan terbuka, prosesnya tidak otomatis berlaku untuk seluruh pegawai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: