HONDA

MPLS 2026 di Bengkulu Tanpa Perpeloncoan, Disdikbud Siapkan Sekolah Ramah dan Edukatif

MPLS 2026 di Bengkulu Tanpa Perpeloncoan, Disdikbud Siapkan Sekolah Ramah dan Edukatif

Peserta didik baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 di Bengkulu. Disdikbud memastikan kegiatan berlangsung ramah, edukatif, dan tanpa perpeloncoan.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh SMA dan SMK berlangsung tanpa praktik perpeloncoan.

Seluruh sekolah diminta menghadirkan kegiatan yang ramah, edukatif, dan menyenangkan bagi peserta didik baru.

Kebijakan tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman sejak hari pertama siswa memasuki jenjang pendidikan baru.

Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, mengatakan konsep MPLS tahun ini mengedepankan nilai keramahan, kenyamanan, dan kebersamaan.

BACA JUGA:Program Gubernur Menyapa Masuk SMA dan SMK, Siswa Bengkulu Kini Bisa Sampaikan Keluhan Langsung

BACA JUGA:Eks Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Resmi Ditahan, Kasus Suap Proyek KPK Masuk Tahap Penuntutan

Menurutnya, kegiatan pengenalan sekolah harus menjadi pengalaman positif bagi seluruh siswa baru.

"Kami mengarahkan MPLS menjadi kegiatan yang ramah, nyaman, dan edukatif. Tidak ada ruang bagi perpeloncoan," ujar Zulhendri, Selasa, 7 Juli 2026.

Seluruh Sekolah Diminta Patuhi Aturan

Disdikbud telah meminta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi Bengkulu menyampaikan arahan kepada seluruh MKKS kabupaten dan kota.

Instruksi tersebut bertujuan memastikan seluruh SMA dan SMK menerapkan konsep MPLS yang sama.

Sekolah diminta menyusun kegiatan yang membangun karakter, mengenalkan lingkungan sekolah, serta mempererat hubungan antarsiswa.

Disdikbud juga mengingatkan agar seluruh aktivitas selama MPLS tetap mengacu pada norma pendidikan dan etika.

Praktik yang berpotensi merendahkan martabat peserta didik tidak diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: