Baru 4,7 Persen Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu, Bapenda Kejar Wajib Pajak
Warga membayar pajak kendaraan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu yang masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bengkulu memasuki bulan kedua pelaksanaan. Namun, tingkat partisipasi masyarakat masih jauh dari target pemerintah.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu menunjukkan baru 43.710 kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
Jumlah itu hanya sekitar 4,7 persen dari total 936.982 kendaraan yang masih tercatat menunggak pajak.
Padahal, program yang menawarkan penghapusan denda dan berbagai insentif itu hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Artinya, masyarakat hanya memiliki sekitar 55 hari lagi untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan capaian tersebut menjadi perhatian pemerintah.
"Hingga saat ini baru sekitar 43.710 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan dari total 936.982 kendaraan yang menunggak pajak. Artinya tingkat kepatuhan wajib pajak masih berada di kisaran 4,7 persen," ujarnya.
Ratusan Ribu Kendaraan Masih Menunggak Pajak
Bapenda menilai rendahnya partisipasi wajib pajak perlu menjadi perhatian bersama.
Pemerintah berharap masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Menurut Riki, semakin cepat masyarakat membayar pajak, semakin besar manfaat yang diperoleh.
BACA JUGA:Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Proyek Jaringan Air Pemkot Bengkulu Capai Rp400,6 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


