HONDA

Pemprov Bengkulu Tegaskan Truk Batu Bara Wajib Patuhi Tonase, Seluruh IUP Teken Komitmen

Pemprov Bengkulu Tegaskan Truk Batu Bara Wajib Patuhi Tonase, Seluruh IUP Teken Komitmen

Wakil Gubernur Bengkulu memimpin rakor bersama pemegang IUP batu bara untuk memperkuat kepatuhan batas tonase angkutan dan menjaga jalan provinsi.--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan provinsi.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kerusakan jalan, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penggunaan jalan untuk aktivitas pertambangan batu bara yang diikuti belasan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu, 8 Juli 2026.

Rakor dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar.

BACA JUGA:Gebyar Semarak Merah Putih Digelar 10 Hari, Bengkulu Siapkan Pasar Murah hingga Job Fair

BACA JUGA:Musim Tanam Kedua Dimulai, Mukomuko Pastikan Stok 6.342 Ton Pupuk Subsidi Aman

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Mulai dari kapasitas jalan provinsi, pengaturan jam operasional angkutan batu bara, hingga kepatuhan perusahaan terhadap batas tonase kendaraan.

Truk Batu Bara Bermuatan Berlebih Jadi Sorotan

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengatakan pelanggaran batas tonase masih menjadi persoalan serius.

Menurutnya, kendaraan yang membawa muatan berlebih berdampak langsung terhadap kondisi jalan dan keselamatan masyarakat.

"Kita dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional, hingga masih ditemukannya truk yang mengangkut muatan melebihi tonase," ujar Mian.

Ia menilai kondisi tersebut memicu kemacetan lalu lintas dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

BACA JUGA:Rehabilitasi Kantor Polres Kepahiang Jadi Catatan BPK, Kelebihan Bayar Rp34,96 Juta Diminta Dikembalikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: