Pemprov Bengkulu Siapkan Pajak Air Permukaan untuk 34 Perusahaan Sawit, Berlaku Mulai 2027
Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bapenda saat sosialisasi pajak air permukaan kepada 34 perusahaan sawit sebagai langkah peningkatan PAD Bengkulu.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai membuka sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan pajak air permukaan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 2027 setelah proses pendataan dan penghitungan potensi selesai dilakukan sepanjang 2026.
Sebagai tahap awal, Pemprov Bengkulu mengumpulkan 34 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dalam sosialisasi mekanisme pajak air permukaan di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2026.
BACA JUGA:11 Kebakaran Terjadi di Mukomuko Sepanjang 2026, Damkar Ungkap Penyebab yang Sering Diabaikan Warga
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskal tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat.
Pendataan Jadi Dasar Penentuan Besaran Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan seluruh perusahaan sawit akan didata sebelum pajak diberlakukan.
Pendataan dilakukan melalui survei lapangan untuk mengetahui luas lahan HGU, jenis tanaman, dan kondisi areal perkebunan.
Data tersebut akan menjadi dasar menghitung kebutuhan air yang digunakan setiap perusahaan.
BACA JUGA:Biaya Perjalanan Dinas 2026 Diperbarui, Sulawesi Tenggara Tembus Rp425 Ribu Sekali Jalan
BACA JUGA:SBM 2026 Tetapkan Tarif Transportasi Darat Kalimantan, Samarinda-Paser Tembus Rp1,65 Juta
"Tahap awal kami melakukan survei ke seluruh lokasi perkebunan untuk mendata luas lahan dan kondisi tanam tumbuhnya," ujar Hadianto.
Ia menjelaskan, besaran pajak tidak ditentukan secara merata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



