Awards Disway
HONDA

Penembakan 5 Petani di Pino Raya, Korban Resmi Lapor Polisi

Penembakan 5 Petani di Pino Raya, Korban Resmi Lapor Polisi

Penembakan 5 Petani di Pino Raya, Korban Resmi Lapor Polisi--Ist/Rakyatbengkulu.com

Tim hukum korban membidik terlapor dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Lebih berat lagi, terlapor juga dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. 

Kuasa Hukum dari AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, menegaskan bahwa pelaporan ini adalah langkah awal untuk menuntut keadilan. 

Pihaknya meminta kepolisian bekerja cepat dan transparan mengingat kasus ini melibatkan penggunaan senjata api yang membahayakan nyawa warga sipil.

"Kami telah resmi bersama para petani melaporkan terduga pelaku penembakan. Kami berharap proses ini segera berjalan dan diusut secara tuntas dan adil bagi korban," ujarnya.

Bersama WALHI Bengkulu, tim kuasa hukum mendesak Kapolres Bengkulu Selatan menindaklanjuti laporan dan memproses hukum terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengusut tuntas asal usul kepemilikan senjata api tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: